PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan di Go-Rontalo pada prinsipnya harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Go-Rontalo menyediakan ruang bagi aspirasi warga. Mengingat semangat jurnalisme warga, setiap isi buatan pengguna wajib tidak mengandung unsur fitnah, sadis, porno, dan tidak mengandung unsur SARA.

3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Permintaan ralat atau hak jawab dapat dikirimkan melalui saluran komunikasi resmi redaksi yang tercantum di halaman Kontak.

4. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait masalah pemuatan data pribadi yang sangat sensitif atau atas perintah pengadilan.

Catatan Penutup: Pedoman ini disusun untuk menjaga kualitas informasi dan melindungi kepentingan publik di Bumi Gorontalo sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.