Oleh: Zulkifli Ibrahim, A.Md., CPM.
Setiap kali skandal lenyapnya uang nasabah di rekening bank meledak ke publik, ada satu naskah teater usang yang hampir pasti dimainkan oleh pihak manajemen korporasi: konferensi pers, wajah prihatin, dan keluarnya kalimat sakti, "Ini adalah tindakan oknum, dan kami akan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum."
Mari kita bicara jujur dan hentikan kemunafikan naratif ini. Mengambinghitamkan "oknum" ketika dana nasabah dirampok dari dalam gedung bank resmi adalah bentuk pengecutan tanggung jawab korporasi (corporate cowardice) yang paling nyata.
Ketika seorang nasabah melangkah masuk ke dalam gedung bank, duduk di sofa ruang layanan nasabah prioritas, dan menyerahkan uangnya kepada seseorang yang mengenakan seragam resmi, lencana nama resmi, dan mengoperasikan sistem komputer resmi bank—nasabah sedang bertransaksi dengan institusi bank, bukan dengan pribadi manusia tersebut. Jika uang itu lenyap digarap oleh tangan berseragam itu, maka yang terjadi bukanlah sekadar "kejahatan oknum", melainkan kegagalan total sistem pengawasan dan bobolnya integritas korporasi perbankan itu sendiri.
Sesat Pikir Victim-Blaming: Ketika Korporasi Menyamun Rasa Percaya
Hal yang jauh lebih menjijikkan dari perampokan dana nasabah adalah manuver hukum korporasi setelah kejadian: menyalahkan korban (victim-blaming).
Dalam berbagai sengketa perlindungan konsumen yang rutin kami periksa di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bone Bolango, pembelaan bank hampir selalu bersembunyi di balik dalih "kelalaian konsumen". Nasabah dituduh teledor karena memberikan otorisasi, menandatangani slip kosong, atau terlalu percaya pada pegawai pemasaran (relationship manager).
Ini adalah sesat pikir yang arogan dan keji. Mengapa nasabah begitu percaya? Karena pihak banklah yang bertahun-tahun menjual citra rasa aman, keramahan, dan pelayanan VIP tersebut melalui iklan bermiliar-miliar! Bank memetik keuntungan finansial masif dari rasa percaya yang diberikan nasabah kepada pegawai pemasaran mereka. Namun, giliran rasa percaya itu dikhianati dan sistem pengawasan internal mereka terbukti busuk, bank tiba-tiba cuci tangan dan berteriak bahwa nasabah teledor.
Sebagai penegak hukum perlindungan konsumen, saya menegaskan: Kelalaian akibat rasa percaya yang dimanipulasi oleh atribut resmi korporasi tidak akan pernah bisa membebaskan korporasi dari kewajiban mutlak mengganti rugi setiap rupiah uang nasabah!
Daya Rusak Ekonomi: Menjelang Ajalnya Kepercayaan Dunia Usaha
Bagi masyarakat awam, hilang angka di rekening adalah tragedi keluarga. Namun bagi dunia usaha, perbankan yang tidak aman adalah lonceng kematian ekonomi daerah.
Dalam kapasitas sebagai Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Bone Bolango, saya menyaksikan langsung bagaimana urat nadi pengusaha lokal sangat bergantung pada keamanan perbankan. Dana yang mengendap di rekening usaha bukanlah uang dingin; itu adalah modal putar untuk membayar gaji karyawan, melunasi pemasok, dan menjaga kelangsungan operasional UMKM setiap hari.
Ketika bank bermain-main dengan kepastian pengembalian dana nasabah yang dirampok pegawainya sendiri, mereka sedang mencekik leher perekonomian daerah. Pelaku usaha tidak punya waktu menunggu proses pengadilan bertahun-tahun hanya untuk membuktikan bahwa mereka bukan pencuri atas uang mereka sendiri. Jika kepercayaan dunia usaha terhadap sistem perbankan runtuh, bersiaplah menghadapi gelombang penarikan modal yang akan melumpuhkan pertumbuhan ekonomi daerah secara instan.
Tsunami Kebohongan Digital: Buah dari Lambannya Transparansi Bank
Lambannya respons perbankan dalam menjamin penggantian uang nasabah secara langsung inilah yang sebenarnya memicu bencana kedua di ruang publik: tsunami rumor digital dan clickbait liar di media sosial.
Jangan salahkan masyarakat jika muncul kepanikan massal, seruan penarikan dana serentak (rush money), hingga viralnya berita-berita sensasional yang menyerang reputasi bank. Kegaduhan algoritma dan liar narasi media sosial tersebut lahir karena ada kevakuman kepastian hukum dan empati dari pihak perbankan.
Di saat seperti ini, media jurnalisme memang harus hadir sebagai penjernih informasi (clearing house). Namun, pers yang berintegritas tidak akan menjadi juru bicara humas perbankan untuk menenangkan masyarakat dengan janji palsu. Media harus menjadi panggung investigatif yang menekan otoritas pengawas seperti OJK dan manajemen bank agar segera membuka audit internal mereka kepada publik.
Ultimatum Resolusi: Bayar Segera, atau Hancur di Meja Sidang
Sudah saatnya bank berhenti menyiksa nasabah yang menjadi korban dengan menyeret mereka ke dalam labirin proses peradilan formal (litigasi) yang melelahkan, mahal, dan menguras emosi. Menggunakan kekuatan tim pengacara korporasi untuk melemahkan mental nasabah yang sudah jatuh miskin akibat perampokan internal adalah tindakan yang tidak bermoral.
Sebagai seorang Certified Professional Mediator (CPM), saya memberikan ultimatum tegas: jalur litigasi konvensional hanyalah bom wa
ktu yang akan menghancurkan sisa reputasi bank itu sendiri di mata publik. Persidangan terbuka hanya akan menelanjangi kebobrokan sistem pengawasan bank secara telanjang ke seluruh negeri.
Satu-satunya jalan tengah yang beradab namun tegas adalah restitusi instan yang diperkuat melalui mekanisme mediasi mutlak. Bank harus mengadopsi asas tanggung jawab mutlak (strict liability): begitu terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum internal di bawah atap institusi resmi, bank wajib mengganti 100% dana nasabah saat itu juga, baru kemudian bank mengejar si oknum melalui jalur pidana atau perdata atas nama korporasi.
Jangan pernah membebankan akibat dari kebusukan audit internal Anda ke pundak nasabah. Karena di hari ketika publik dan dunia usaha menyadari bahwa uang mereka tidak lagi aman di dalam brankas perbankan, maka di hari itulah seluruh menara gading industri keuangan ini akan runtuh menjadi debu!
